7 Kg Sabu Diamankan, Jaringan Narkoba Internasional Terbongkar
Indo Kolom. Polda Kalteng membongkar sindikat perdagangan narkoba internasional.
Tak tanggung-tanggung, kali ini barang bukti yang diamankan berupa sabu
seberat 7,169 kilogram (kg). Saat akan ditangkap, terjadi kejar-kejaran
antara mobil polisi dan pelaku yang dicurigai membawa narkoba.
Panji Rajji, 27, warga asal Sulawesi Selatan, diringkus aparat, Rabu (3/10) lalu. Kurir barang haram itu ditangkap di Desa Rimba Jaya, Kabupaten Lamandau. Penangkapan dilakukan langsung oleh Kapolres Lamandau AKBP Andhika Kelana Wiratama. Panji yang akhirnya ditetapkan tersangka, dihadiahi timah panas oleh petugas karena berusaha melarikan diri.
Barang bukti sabu yang diamankan terpencar dalam beberapa bagian. Rinciannya, paket pertama berisi 1.195 gram, paket dua 1.196 gram, paket tiga 1.196 gram, paket empat 1.196 gram, paket lima 1.193 gram, dan paket enam 1.196 gram.
Polisi juga mengamankan mobil putih dengan nomor polisi 1736 POH dan dua ransel hitam yang digunakan untuk membawa sabu. Diketahui tersangka merupakan kurir internasional. Sabu yang dibawanya berasal dari Malaysia, lalu dipasok ke Kalbar dan hendak dibawa ke Kalsel.
Wakapolda Kalteng Brigjend Pol Rikwanto mengatakan, penangkapan berawal dari pengembangan pengungkapan kasus sebelumnya dan informasi masyarakat pada September. Informasinya, ada sabu yang akan dibawa ke Kalimantan Selatan melalui Kalimantan Tengah.
Berbekal informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan selama satu bulan hingga diperoleh informasi akurat, penyeludupan sabu akan dilakukan pada Oktober melalui jalur darat dari Pontianak melalui Kalteng dengan tujuan Banjarmasin, Kalsel. Polisi lalu melakukan razia dan memburu pelaku di jalan Trans Kalimantan wilayah Lamandau.
Di tengah perburuan itu, sebuah mobil yang melaju kencang jadi perhatian aparat. Polisi lalu mengejarnya dan berhasil menghentikan mobil tersebut. Di dalam mobil itu ada sopir dan pelaku. Petugas lalu melakukan penggeledahan hingga akhirnya menemukan barang bukti. Pelaku langsung diringkus saat itu.
“Tersangka ini sudah dua kali mengambil narkotika dari Pontianak dibawa ke Banjarmasin dengan upah Rp 40 juta satu kali membawa sabu. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain,” katanya Rabu (10/10).
Rikwanto menuturkan, Panji dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya mati atau denda Rp 8 miliar. Kami lakukan tindakan tegas terukur karena tersangka melawan dan berusaha melarikan diri serta tidak kooperatif,” ucapnya.
Rikwanto menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman lebih intensif, minimal bisa meringkus pelaku lain atau mencegah narkotika tersebut kembali melalui Kalteng. “Kami akan lakukan koordinasi bersama pihak lain biar jalurnya kami tutup,” imbuhnya.
Rikwanto menambahkan, pihaknya sudah mengidentifikasi calon tersangka, yakni pemasok narkotika 7 kg tersebut. “Pokoknya kami kejar terus untuk membongkar kasus ini, karena tersangka hanya kurir internasional,” ucapnya.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Agustinus Supriatno menambahkan, tersangka memasok narkoba dalam jumlah besar. Dalam pengiriman pertama yang berhasil lolos sampai Banjarmasin, sabu yang dibawa sekitar lima kilogram.
Agustinus menjelaskan, pengiriman barang itu dilakukan dengan rapi menggunakan orang dan kendaraan yang berbeda. Hal itu untuk menghindari pelacakan aparat. Terungkapnya jalur penyelundupan itu, diperkirakan akan membuat pelaku mencari jalur lainnya untuk memasok narkoba.
Panji Rajji, 27, warga asal Sulawesi Selatan, diringkus aparat, Rabu (3/10) lalu. Kurir barang haram itu ditangkap di Desa Rimba Jaya, Kabupaten Lamandau. Penangkapan dilakukan langsung oleh Kapolres Lamandau AKBP Andhika Kelana Wiratama. Panji yang akhirnya ditetapkan tersangka, dihadiahi timah panas oleh petugas karena berusaha melarikan diri.
Barang bukti sabu yang diamankan terpencar dalam beberapa bagian. Rinciannya, paket pertama berisi 1.195 gram, paket dua 1.196 gram, paket tiga 1.196 gram, paket empat 1.196 gram, paket lima 1.193 gram, dan paket enam 1.196 gram.
Polisi juga mengamankan mobil putih dengan nomor polisi 1736 POH dan dua ransel hitam yang digunakan untuk membawa sabu. Diketahui tersangka merupakan kurir internasional. Sabu yang dibawanya berasal dari Malaysia, lalu dipasok ke Kalbar dan hendak dibawa ke Kalsel.
Wakapolda Kalteng Brigjend Pol Rikwanto mengatakan, penangkapan berawal dari pengembangan pengungkapan kasus sebelumnya dan informasi masyarakat pada September. Informasinya, ada sabu yang akan dibawa ke Kalimantan Selatan melalui Kalimantan Tengah.
Berbekal informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan selama satu bulan hingga diperoleh informasi akurat, penyeludupan sabu akan dilakukan pada Oktober melalui jalur darat dari Pontianak melalui Kalteng dengan tujuan Banjarmasin, Kalsel. Polisi lalu melakukan razia dan memburu pelaku di jalan Trans Kalimantan wilayah Lamandau.
Di tengah perburuan itu, sebuah mobil yang melaju kencang jadi perhatian aparat. Polisi lalu mengejarnya dan berhasil menghentikan mobil tersebut. Di dalam mobil itu ada sopir dan pelaku. Petugas lalu melakukan penggeledahan hingga akhirnya menemukan barang bukti. Pelaku langsung diringkus saat itu.
“Tersangka ini sudah dua kali mengambil narkotika dari Pontianak dibawa ke Banjarmasin dengan upah Rp 40 juta satu kali membawa sabu. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain,” katanya Rabu (10/10).
Rikwanto menuturkan, Panji dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya mati atau denda Rp 8 miliar. Kami lakukan tindakan tegas terukur karena tersangka melawan dan berusaha melarikan diri serta tidak kooperatif,” ucapnya.
Rikwanto menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman lebih intensif, minimal bisa meringkus pelaku lain atau mencegah narkotika tersebut kembali melalui Kalteng. “Kami akan lakukan koordinasi bersama pihak lain biar jalurnya kami tutup,” imbuhnya.
Rikwanto menambahkan, pihaknya sudah mengidentifikasi calon tersangka, yakni pemasok narkotika 7 kg tersebut. “Pokoknya kami kejar terus untuk membongkar kasus ini, karena tersangka hanya kurir internasional,” ucapnya.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Agustinus Supriatno menambahkan, tersangka memasok narkoba dalam jumlah besar. Dalam pengiriman pertama yang berhasil lolos sampai Banjarmasin, sabu yang dibawa sekitar lima kilogram.
Agustinus menjelaskan, pengiriman barang itu dilakukan dengan rapi menggunakan orang dan kendaraan yang berbeda. Hal itu untuk menghindari pelacakan aparat. Terungkapnya jalur penyelundupan itu, diperkirakan akan membuat pelaku mencari jalur lainnya untuk memasok narkoba.
“Dipakainya jalur Kalteng karena di Kalsel sering dilakukan
penangkapan dan penggagalan peredaran narkotika. Jalur Kalteng dipakai
untuk alternatif, sehingga barang bisa masuk dan beredar luas di
masyarakat. Sabu ini bisa dikirim melalui pesawat dan pengiriman
barang,” tuturnya.
Kapolres Lamandau AKBP Andhika Kelana Wiratama mengatakan, penangkapan berawal dari kecurigaan petugas karena nomor polisi mobil tersebut mati hingga dilakukan pengejaran dan berhasil menangkap.
“Pelaku mengaku dua kali mengirim ke Kalsel dan hal itu kami dalami. Kami akan terus siaga dan berkomitmen untuk memberangus narkoba,” pungkasnya.
Kapolres Lamandau AKBP Andhika Kelana Wiratama mengatakan, penangkapan berawal dari kecurigaan petugas karena nomor polisi mobil tersebut mati hingga dilakukan pengejaran dan berhasil menangkap.
“Pelaku mengaku dua kali mengirim ke Kalsel dan hal itu kami dalami. Kami akan terus siaga dan berkomitmen untuk memberangus narkoba,” pungkasnya.
Komentar
Posting Komentar